Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 27 January 2025 12:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai perlu mengendus dugaan rasuah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut, di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu menuai polemik dan menjadi atensi publik.
"Terkait dengan pagar laut, tentu ini merupakan hal yang menarik yang perlu ditulusuri," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin, 27 Januari 2025.
Menurut Yudi, terdapat tiga klaster dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu. Pertama, berkaitan dengan kerugian negara.
Kerugian, kata dia, berupa ekosistem laut menjadi rusak akibat pemagaran. Karena, tidak ada studi kelayakan dalam membangun pagar laut.
"Sehingga bisa juga dihitung oleh penegak hukum maupun instansi audit seperti BPK maupun BPKP dan didukung oleh ahli lingkungan. Bisa juga ternyata akibat pagar laut seharusnya negara bisa mendapatkan penerimaan," ujar Yudi.
Baca: KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Sertifikasi Pagar Laut |