KPK Diminta Serius Endus Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap/Metro TV/Fachri

KPK Diminta Serius Endus Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

Fachri Audhia Hafiez • 27 January 2025 12:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai perlu mengendus dugaan rasuah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut, di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu menuai polemik dan menjadi atensi publik.

"Terkait dengan pagar laut, tentu ini merupakan hal yang menarik yang perlu ditulusuri," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin, 27 Januari 2025.

Menurut Yudi, terdapat tiga klaster dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu. Pertama, berkaitan dengan kerugian negara.

Kerugian, kata dia, berupa ekosistem laut menjadi rusak akibat pemagaran. Karena, tidak ada studi kelayakan dalam membangun pagar laut.

"Sehingga bisa juga dihitung oleh penegak hukum maupun instansi audit seperti BPK maupun BPKP dan didukung oleh ahli lingkungan. Bisa juga ternyata akibat pagar laut seharusnya negara bisa mendapatkan penerimaan," ujar Yudi.
 

Baca: KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Sertifikasi Pagar Laut

Selain itu, negara juga tak mendapatkan penerimaan imbas pagar laut. Padahal, laut menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

"Kita tahu di laut penerimaan negara juga sangat besar. Baik itu dari hasil laut misalnya ikan dan lain sebagainya," ucap Yudi.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap penerbitan SHGB dan SHM. Klaster berikutnya yaitu berkaitan dengan dugaan gratifikasi masih dari penerbitan sertifikat itu.

Meski ada pencabutan sertifikat, alasan bisa diterbitkannya sertifikat tersebut tak dapat digugurkan. Aparat penegak hukum harus menelusuri peristiwa terjadinya penerbitan sertifikat.

"Yang kita tahu tentu ada prosesnya. Tentu ada orang-orang yang terkait dengan proses pembuatan itu. Mulai dari awal sampai akhir. Dimana tentu disini harus ditelusuri. Apakah ada dugaan suap-menyuap ataupun gratifikasi sehingga terbitnya HGB tersebut," jelas Yudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)