KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Sertifikasi Pagar Laut

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Sertifikasi Pagar Laut

Fachri Audhia Hafiez • 27 January 2025 12:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunggu perkembangan laporan berkaitan dugaan korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Aduan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut, telah dikantongi Lembaga Antirasuah.

"Info terakhir ada laporan yang masuk terkait hal tersebut, kita tunggu saja updatenya seperti apa," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Senin, 27 Januari 2025.

KPK akan melakukan verifikasi serta menelaah laporan tersebut. Nantinya, aduan itu akan dinilai apakah layak naik ke tahap penyelidikan, atau tidak.
 

Baca: 50 SHGB Pagar Laut Tangerang Dicabut Kementerian ATR/BPN

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pengesahan SHM dan SHGB terkait pagar laut di perairan Banten ke KPK. Dia menduga penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin mengatakan, aduan dibuat karena dia menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Dia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.

Dia juga tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Sebab, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Dia meyakini adanya pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)