Jadi Tersangka, Penembak Kucing di Kelapa Gading Tak Ditahan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Jadi Tersangka, Penembak Kucing di Kelapa Gading Tak Ditahan

Yurike • 24 January 2025 10:38

Jakarta: Pelaku penembakan kucing dengan senapan angin yang dilakukan D, 45, di Jalan Molek, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tidak ditahan dan sudah dipulangkan pada Kamis, 23 Januari 2025.

"Jadi tersangka ini sudah kita pulangkan kemarin dini hari. Tapi tetap mengikuti proses persidangan nantinya," kata Panit 2 Reskrim Polsek Kelapa Gading, Ipda Amirul Fadel, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 24 Januari 2025.

Dia membeberkan alasan D tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan masih di bawah 4 tahun penjara. 

Tersangka D dijerat Pasal 406 dan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Hukuman maksimalnya yaitu 3 bulan.
 

Baca juga: 

Modus Pelaku Penodongan Pistol ke Petugas SPBU Didalami Polda Metro Jaya


"Kalau 302 itu hukuman maksimalnya 3 bulan. Hukumannya itu kurang dari 4 tahun," ungkap dia.

Polisi juga menyita alat bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 54 butir peluru. Pemeriksaan CCTV dan juga saksi-saksi juga telah dilakukan.

Fadel menjelaskan tersangka mengaku sebelumnya tidak pernah menggunakan senapan angin tersebut. Senjata itu digunakan lantaran kesal karena kucing tersebut sering buang kotoran di mobilnya.

"Sehingga mobilnya kata tersangka itu menjadi lecet. Lalu waktu menemukan kucing di depan rumahnya langsung ditembak dengan senapan anginnya," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)