Ilustrasi. Foto: Medcom
Yurike • 24 January 2025 10:38
Jakarta: Pelaku penembakan kucing dengan senapan angin yang dilakukan D, 45, di Jalan Molek, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tidak ditahan dan sudah dipulangkan pada Kamis, 23 Januari 2025.
"Jadi tersangka ini sudah kita pulangkan kemarin dini hari. Tapi tetap mengikuti proses persidangan nantinya," kata Panit 2 Reskrim Polsek Kelapa Gading, Ipda Amirul Fadel, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 24 Januari 2025.
Dia membeberkan alasan D tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan masih di bawah 4 tahun penjara.
Tersangka D dijerat Pasal 406 dan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Hukuman maksimalnya yaitu 3 bulan.
Baca juga:
Modus Pelaku Penodongan Pistol ke Petugas SPBU Didalami Polda Metro Jaya |