Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Arga Sumantri • 24 January 2025 13:57
Jakarta: Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut harus segera mengajukan permohonan ekstradisi untuk memulangkannya ke Tanah Air.
"Sekarang PR (pekerjaan rumah) ada di KPK. Mereka harus mengajukan permohonan ekstradisi sesuai tata cara yang sudah disepakati dalam extradition treaty Maret 2024," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo, Jumat, 24 Januari 2025.
Tommy, sapaannya, mengatakan KPK dan Kejaksaan Agung Singapura sejak tahun lalu mendukung permintaan Indonesia untuk memproses Paulus Tannos. Bahkan, KPK Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) memberikan tempat untuk dilakukannya pemberkasan terhadap Paulus Tannos oleh KPK.
"Atase Kejaksaan dan Atase Polisi di KBRI mendampingi semua proses sampai akhirnya ada penetapan penahanan sementara," ungkapnya.
Baca juga: KPK Berharap Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar |