KPK Harus Segera Mengajukan Permohonan Ekstradisi Buat Memulangkan Paulus Tannos

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Harus Segera Mengajukan Permohonan Ekstradisi Buat Memulangkan Paulus Tannos

Arga Sumantri • 24 January 2025 13:57

Jakarta: Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut harus segera mengajukan permohonan ekstradisi untuk memulangkannya ke Tanah Air.

"Sekarang PR (pekerjaan rumah) ada di KPK. Mereka harus mengajukan permohonan ekstradisi sesuai tata cara yang sudah disepakati dalam extradition treaty Maret 2024," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo, Jumat, 24 Januari 2025. 

Tommy, sapaannya, mengatakan KPK dan Kejaksaan Agung Singapura sejak tahun lalu mendukung permintaan Indonesia untuk memproses Paulus Tannos. Bahkan, KPK Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) memberikan tempat untuk dilakukannya pemberkasan terhadap Paulus Tannos oleh KPK. 

"Atase Kejaksaan dan Atase Polisi di KBRI mendampingi semua proses sampai akhirnya ada penetapan penahanan sementara," ungkapnya.
 

Baca juga: KPK Berharap Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar

Tommy mengatakan penangkapan dan penahanan Paulus Tannos terealisasi berkat koordinasi dan komunikasi yang efektif antara KBRI, Atase Kejaksaan (Atjak) dan Atase Kepolisian (Atpol) dengan CPIB dan Attorney General Chambers (AGC) atau Kejagung Singapura.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)