Modus Penipu Pakai AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo untuk Tawarkan Bantuan Pemerintah

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Metrotvnews.com/Siti Yona

Modus Penipu Pakai AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo untuk Tawarkan Bantuan Pemerintah

Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 15:52

Jakarta: Polri menangkap pelaku penipuan menggunakan teknologi AI Deepfake dengan wajah Presiden Prabowo Subianto. Modusnya, menawarkan bantuan pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan selain Presiden Prabowo, pelaku juga melakukan penipuan menggunakan wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pelaku berinisial AMA, 29 ditangkap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Para pejabat negara itu terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bahkan, kata Himawan, dalam video yang diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.

"Dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ujar Himawan.
 

Baca juga: 

Polri Tangkap Penipu Pakai Teknologi AI Deepfake Catut Nama Pejabat



Himawan menyebut uang itu diminta dengan alasan biaya admin. Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.

"Sehingga, korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ungkap dia.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025. Pelaku menggunggah video AI Deepfake Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya itu dalam akun media sosial Instagram pelaku @chandra_cchen.

Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan oleh akun Instagram @indoberbagi2025. Kini pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu telah ditahan.

Ia dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)