Ilustrasi mobil listrik. Foto: dok Neta.
Husen Miftahudin • 15 September 2025 18:56
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut insentif tarif bea masuk nol persen untuk impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Adapun insentif tarif bea masuk nol persen ini diberikan kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, importir harus melampirkan surat persetujuan dari kementerian yang mengurus investasi, yang memuat persetujuan insentif bea masuk nol persen.
Selain itu, importir juga diwajibkan mencantumkan kode fasilitas 87 pada dokumen pemberitahuan impor barang. Apabila barang impor tidak memenuhi ketentuan atau tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam surat persetujuan, maka akan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.
Pemanfaatan tarif bea masuk ini berlaku selama tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan.
Baca juga: Inovasi Modifikasi Diyakini Bisa Genjot Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia |