Insentif Dicabut, Impor Mobil Listrik Bakal Kena Tarif Normal Mulai 2026

Ilustrasi mobil listrik. Foto: dok Neta.

Insentif Dicabut, Impor Mobil Listrik Bakal Kena Tarif Normal Mulai 2026

Husen Miftahudin • 15 September 2025 18:56

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencabut insentif tarif bea masuk nol persen untuk impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
 
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
 
Adapun insentif tarif bea masuk nol persen ini diberikan kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, importir harus melampirkan surat persetujuan dari kementerian yang mengurus investasi, yang memuat persetujuan insentif bea masuk nol persen.
 
Selain itu, importir juga diwajibkan mencantumkan kode fasilitas 87 pada dokumen pemberitahuan impor barang. Apabila barang impor tidak memenuhi ketentuan atau tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam surat persetujuan, maka akan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.
 
Pemanfaatan tarif bea masuk ini berlaku selama tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan.
 

Baca juga: Inovasi Modifikasi Diyakini Bisa Genjot Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia
 

Tingkatkan daya saing investasi nasional

 
Dalam pertimbangannya, beleid ini menyebutkan penyesuaian insentif terhadap investasi kendaraan bermotor listrik diperlukan untuk meningkatkan daya saing investasi nasional dan menyesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi kendaraan bermotor listrik.
 
Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk harmonisasi pengaturan insentif bea masuk atas importasi kendaraan listrik dalam keadaan utuh atau Completely Built Up (CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap atau Completely Knocked Down (CKD) roda empat. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Agustus 2025.


(Ilustrasi mobl listrik. Foto: Medcom.id)
 

Biaya impor mobil listrik

 
Diketahui, biaya impor mobil listrik ke Indonesia sampai akhir 2025 bebas bea masuk (nol persen) dan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk memenuhi persyaratan tertentu.
 
Sehingga, yang tersisa untuk impor mobil listrik ke Indonesia saat ini hanya dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen, jika memenuhi syarat nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen ke atas.
 
Sementara dengan keluarnya PMK 62/2025, maka impor mobil listrik ke Indonesia mulai 1 Januari 2026 akan kembali normal dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 50 persen, PPnBM 15 persen, dan PPN 11 persen. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)