Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Polda Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025. (MTVN/Muhammad Syawaluddin)
Muhammad Syawaluddin • 10 September 2025 22:17
Makassar: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang restorative justice bagi pelaku kebakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
"Kalau masih dapat diselesaikan dengan restorative justice, asal menggunakan syarat kita akan melakukan itu," kata Yusril, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.
Yusril mengatakan bahwa tujuan penegakan hukum tersebut untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Bukan untuk membuat orang menjadi sengsara.
Baca:
Pemerintah Mengedepankan Restorative Justice terhadap Anak yang Ditahan karena Demo |