Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice untuk Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Polda Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025. (MTVN/Muhammad Syawaluddin)

Menko Yusril Buka Peluang Restorative Justice untuk Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar

Muhammad Syawaluddin • 10 September 2025 22:17

Makassar: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang restorative justice bagi pelaku kebakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi. 

"Kalau masih dapat diselesaikan dengan restorative justice, asal menggunakan syarat kita akan melakukan itu," kata Yusril, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.

Yusril mengatakan bahwa tujuan penegakan hukum tersebut untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Bukan untuk membuat orang menjadi sengsara. 
 

Baca: 

Pemerintah Mengedepankan Restorative Justice terhadap Anak yang Ditahan karena Demo


Apalagi, kata Yusril, ada pelaku yang masih di bawah umur. Dia menilai bila tindak pidana yang dilakukan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak berat, maka dapat segera ditangguhkan penahanannya dan diserahkan ke orang tua.

"Supaya mereka dapat dibina oleh keluarganya, dapat dibina juga oleh sekolahnya, kembali ke tengah-tengah masyarakat. Dan itu sedang kita dalami. Kalau cukup alasan untuk itu kita lakukan," tutur Yusril. 

Begitu juga dengan pelaku yang berstatus mahasiswa. Menurut Yusril, jika keterlibatannya tidak cukup bukti atau tidak terlalu berat, bisa dilakukan restorative justice.

"Jadi pada akhirnya mereka yang betul-betul melakukan kesalahan, melakukan penjarahan, dan pembakaran yang mengakibatkan matinya orang, nah itu yang mungkin yang akan kita teruskan sampai ke tingkat pengadilan," tegas Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)