Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2025 21:29
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Lampung menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan rasuah pembelian lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra. Eks Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo (BP) didakwa membuat negara merugi sampai ratusan miliar atas perkara ini.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp205,14 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dakwaan yang dikutip pada Kamis, 13 November 2025.
Kerugian negara itu didapat atas hasil hitungan audit yang didapat KPK. Kasus ini bermula ketika Bintang ingin Hutama Karya memiliki aset tanah yang berdekatan dengan tol.
Keputusan itu diambil untuk mengambil peluang keuntungan dari pemanfaatan peningkatan nilai tanah. Bintang bahkan melakukan sejumlah siasat, dibantu dengan sejumlah pejabat di Hutama Karya untuk pengadaan lahan ini.
"Terdakwa menanggapi supaya disiasati agar PT HK tetap dapat melakukan pengadaan lahan," ucap jaksa.
Lahan yang ditarget oleh Bintang merupakan PT STJ yang ada di sekitar pelabuhan Bakauheni. Tanah itu dilengkapi dengan sertifikat pertambangan.
Dalam kerja sama ini, Komisaris STJ Iskandar Zulkarnaen disebut sebagai teman Bintang. Hutama Karya kemudian melakukan kerja sama pengadaan lahan dari 2018 sampai 2020.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Hutama Karya juga membeli sejumlah lahan milik STJ di wilayah Kalianda. Jika ditotal, semua lahan yang dibeli Hutama Karya mencapai Rp205,14 miliar.
"Bahwa seluruh lahan yang telah dibayar oleh PT HK kepada PT STJ tidak memperoleh manfaat sama sekali oleh karena selain tidak dapat dimiliki secara fisik dan yuridis," terang jaksa.
Dalam perkara ini, Bintang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.