Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2025 16:55
Jakarta: Beredar narasi di media sosial yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkriminalsasi profesional BUMN dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Lembaga Antirasuah membantah.
"Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.
Budi menegaskan, KPK menemukan adanya pengondisian dari pembelian kapal milik Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry. Pembelian kapal tua yang dituduh palsu di media sosial ditegaskan tidak mendasar.
"Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan," ucap Budi.
Pembacaan tuntutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara/Antara
Ketiga terdakwa yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.