KPK Bantah Narasi Pengusutan Korupsi di ASDP Bentuk Kriminalisasi

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Bantah Narasi Pengusutan Korupsi di ASDP Bentuk Kriminalisasi

Candra Yuri Nuralam • 13 November 2025 16:55

Jakarta: Beredar narasi di media sosial yang menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkriminalsasi profesional BUMN dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Lembaga Antirasuah membantah.

"Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.

Budi menegaskan, KPK menemukan adanya pengondisian dari pembelian kapal milik Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry. Pembelian kapal tua yang dituduh palsu di media sosial ditegaskan tidak mendasar.

"Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan," ucap Budi.
 


Budi juga menyebut adanya due dilligence yang tidak dilakukan secara objektif dalam kerja sama ini. Analisis keuangan Jembatan Nusantara tidak dilakukan, sehingga ASDP Indonesia Ferry kini menanggung utang perusahaan tersebut.

"Mengingat kerja sama akuisisi ini tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, namun juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP," ujar Budi.

Pembelian kapal tua dan utang warisan ini membuat negara merugi. KPK juga membantah melakukan tindakan kriminalisasi karena kasus ASDP Indonesia Ferry sudah diuji dalam persidangan.

"Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam praperadilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah," ujar Budi.

Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 dituntut pidana penjara. Tuntutan selama 8 tahun hingga 8 tahun dan 6 bulan.

Pembacaan tuntutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara/Antara

Ketiga terdakwa yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

"Kami juga menuntut para terdakwa agar dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dikutip dari Antara, Kamis, 30 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)