Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
Fachri Audhia Hafiez • 16 November 2025 06:46
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi wilayah Jakarta, pada Minggu, 16 November 2025. Layanan ini untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Kedua lokasi itu meliputi Jakarta Timur di Jalan Raden Mas Intan di samping McDonald’s, Duren Sawit. Kemudian, Jakarta Barat di Jalan Panjang di samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Polda Metro Jaya melalui akun X
@tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Seperti dikutip dari
Antara, masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku. Kemudian, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Lokasi SIM Keliling di dua wilayah Jakarta. Foto: @tmcpoldametro
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.