Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman di Mapolres Blitar. ANTARA/ HO-Polres Blitar
Whisnu Mardiansyah • 11 November 2025 23:14
Blitar: Polres Blitar menangani aduan dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah yang dilakukan oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar. Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan melalui proses penyelidikan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
"Kami menegaskan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun prosedur akan ditindak sesuai aturan berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri," katanya di Blitar seperti dilansir Antara, Selasa, 11 November 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan Seksi Propam Polres Blitar, kasus tindak pidana asusila terhadap perempuan paruh baya berinisial ETS yang ditangani Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan. Dalam penanganan kasus tersebut diduga terjadi kesalahan prosedur dalam proses membawa FE, warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Propam, dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan FE tidak terbukti. Hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi serta visum et repertum," jelas Arif.
Terkait alasan FE diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, Kapolres menerangkan karena yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari. Selain itu, pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium.
"Karena tidak memiliki baju pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara," ujarnya.
Kapolres menegaskan isu foto yang beredar di masyarakat tidak benar. Petugas tidak memfoto FE dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.
Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tahap II kepada FE sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami ingin menegaskan Polres Blitar berkomitmen penuh menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri," tegasnya.

Kapolres Blitar menambahkan Polri akan menindak anggota yang melakukan tugas tidak sesuai prosedur. "Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme berlaku di institusi kepolisian," kata Arif.
Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Dengan langkah tegas ini, Polres Blitar menegaskan proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kasus tersebut berawal dari curahan hati FE di media sosial Facebook yang menyebut dirinya menjadi korban salah tangkap. Kejadian itu berawal dari aduan tetangga korban, seorang perempuan usia 52 tahun yang mengaku menjadi korban asusila. Polisi kemudian membawa FE pada 21 Agustus 2025. Dalam pengakuannya, ia menyebut sempat mendapatkan pukulan dari anggota dan dipaksa melepas baju oleh petugas.