Fauzan Desak Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Tunggakan Sertifikat

Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid. Foto: Dok. NasDem.

Fauzan Desak Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Tunggakan Sertifikat

Fachri Audhia Hafiez • 17 November 2025 14:51

Jakarta: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Fauzan Khalid, menyoroti rendahnya agresivitas kantor pertanahan (kantah) dalam menyelesaikan tunggakan penerbitan sertifikat yang diajukan masyarakat. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan jajaran Kementerian ATR/BPN pada Senin, 17 November 2025, ia menegaskan bahwa percepatan penyelesaian tunggakan tersebut akan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 


Fauzan mempertanyakan apakah kementerian memiliki data rinci mengenai tunggakan penerbitan sertifikat di setiap kabupaten/kota. Menurutnya, data tersebut penting sebagai indikator kinerja dan dasar evaluasi terhadap kantor-kantor pertanahan di daerah. 

“Ini akan terlihat agresivitas kerjanya. Tapi kenyataannya, hal seperti ini sering tidak dijadikan acuan dalam evaluasi,” ujar Fauzan.

Ia juga menilai bahwa capaian PNBP Kementerian ATR/BPN dari tahun ke tahun berjalan tanpa terobosan berarti. Kenaikan target dan capaian PNBP disebutnya seperti “business as usual” karena tidak menunjukkan lompatan kinerja. 

"Bila tunggakan sertifikat dan proses administrasi lain digarap lebih serius, potensi peningkatan PNBP sangat besar," kata Fauzan.

Dalam kesempatan itu, Fauzan turut menyoroti lemahnya penerapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di daerah. Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, PKKPR merupakan syarat mutlak sebelum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Namun, praktiknya banyak Pemda menerbitkan PBG tanpa PKKPR.


Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid. Foto: Dok. NasDem.

“Ini terjadi di banyak daerah. Padahal secara aturan, kabupaten/kota tidak boleh menerbitkan PBG bila PKKPR tidak ada. Bagaimana kontrol kementerian melalui kanwil dan kantah?” tegas Fauzan. 

Ia menambahkan, meski nilai PNBP PKKPR tidak besar secara unit, jumlahnya sangat masif karena berkaitan dengan setiap bangunan dan kegiatan usaha.

Fauzan juga menyoroti implementasi memorandum of understanding (MoU) antara ATR/BPN dengan berbagai kementerian atau lembaga lain. Menurutnya, MoU di tingkat pimpinan sering tidak ditindaklanjuti hingga level pelaksana di daerah. Salah satu contohnya adalah MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf antara ATR/BPN dan Kementerian Agama.

Ia mengapresiasi jajaran ATR/BPN di daerah yang telah aktif mendorong sertifikasi tanah wakaf, namun menilai kementerian/lembaga mitra justru tidak menjalankan MoU secara optimal. 

“Ini harus dikontrol agar MoU tidak hanya berhenti di pusat, tetapi diterjemahkan ke pelaksanaan di lapangan,” tutur Fauzan.

Melalui berbagai catatan tersebut, Fauzan meminta Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat evaluasi kinerja, meningkatkan pengawasan terhadap implementasi aturan, serta memastikan seluruh kerja sama lintas kementerian dapat berjalan efektif hingga tingkat daerah. 

"Langkah-langkah tersebut krusial untuk mendongkrak kinerja pelayanan dan optimalisasi PNBP secara berkelanjutan," tukas Fauzan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)