Rapat Bahas Royalti, Ahmad Dhani Singgung Era Jokowi dan Yasonna Laoly

Rapat koordinasi terkait pembahasan royalti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Metrotvnews.com/Fachri

Rapat Bahas Royalti, Ahmad Dhani Singgung Era Jokowi dan Yasonna Laoly

Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2025 15:49

Jakarta: Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus anggota Komisi X, Ahmad Dhani Prasetyo, menyinggung lemahnya perlindungan hukum kepada komposer yang tak berprofesi sebagai penyanyi maupun pemain band. Kondisi ini dinilai terjadi sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Pak Jokowi dan menterinya Pak Yasonna. Karena kalau ketika interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN yang sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer," kata Dhani saat rapat koordinasi terkait pembahasan royalti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut Dhani, komposer kerap tidak mendapatkan haknya. Hal ini disebabkan lemahnya implementasi aturan perlindungan hak para pencipta karya di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pentolan grup band Dewa 19 itu berharap interpretasi hukum mengenai royalti dalam pembahasan revisi beleid itu ke depan tidak mengulang kebijakan era pemerintahan sebelumnya. Dia mengatakan posisi penyanyi justru lebih mudah memperoleh keuntungan dari penggunaan karya lagu ciptaan komposer.

“Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai penyanyi, seperti Ariel (Noah), komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai pemain band,” ujar Dhani.
 

Baca Juga: 

Willy Aditya: Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII


Dhani menyayangkan tidak adanya permintaan maaf dari pemerintah. Dia menganggap pemerintah lalai mengimplementasikan UU Hak Cipta, hingga membuat para komposer tak mendapatkan haknya.

“Tidak ada pemerintah maupun siapa saja yang minimal minta maaf, bilang, ‘sorry komposer, kami lalai bekerja’. Enggak ada sama sekali,” ujar Dhani.

Komisi XIII menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan pembayaran royalti lagu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.

Sejumlah musisi hadir dalam rapat konsultasi terkait membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya serta hak cipta. Rapat berlangsung di Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang, 21 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)