Rapat koordinasi terkait pembahasan royalti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2025 15:49
Jakarta: Perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus anggota Komisi X, Ahmad Dhani Prasetyo, menyinggung lemahnya perlindungan hukum kepada komposer yang tak berprofesi sebagai penyanyi maupun pemain band. Kondisi ini dinilai terjadi sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Pak Jokowi dan menterinya Pak Yasonna. Karena kalau ketika interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN yang sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer," kata Dhani saat rapat koordinasi terkait pembahasan royalti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurut Dhani, komposer kerap tidak mendapatkan haknya. Hal ini disebabkan lemahnya implementasi aturan perlindungan hak para pencipta karya di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pentolan grup band Dewa 19 itu berharap interpretasi hukum mengenai royalti dalam pembahasan revisi beleid itu ke depan tidak mengulang kebijakan era pemerintahan sebelumnya. Dia mengatakan posisi penyanyi justru lebih mudah memperoleh keuntungan dari penggunaan karya lagu ciptaan komposer.
“Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai penyanyi, seperti Ariel (Noah), komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai pemain band,” ujar Dhani.
Baca Juga:
Willy Aditya: Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII |