Polri Membenarkan Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Diduga Menghasut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Metro TV/Siti

Polri Membenarkan Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Diduga Menghasut

Siti Yona Hukmana • 2 September 2025 12:49

Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Delpedro dijemput semalam, 1 September 2025.

"Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis denhan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa, 2 September 2025.

Delpedro diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan, di tengah masyarakat. Termasuk, membiarkan anak ikut unjuk rasa tanpa perlindungan.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE," kata Ade.
 

Baca: Usai Demo, Polisi dan Mahasiswa Gotong Royong Bersihkan Sampah

Ade juga menyebut Delpedro dijerat Pasal 76 h UU Perlindungan Anak. Sebab, membiarkan orang usia anak ikut demonstrasi tanpa perlindungan.

Menurut Ade, pihaknya telah mengusut perkara dugaan penghasutan ini sejak 25 Agustus 2025. Yakni, sejak demonstrasi di DPR dan Tanah Abang.

"Saat ini penyidik karena kegiatan yangg dilakukan atau upayanya penangkapan, maish terus melakukan pendalaman," kata Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)