?Kapolres Kudus saat memberikan keterangan. Metrotvnews.com/Rhobi Shani
Rhobi Shani • 28 August 2025 16:49
Kudus: Seorang Kepala desa (Kades) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp571 juta.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menerangkan Kades yang diduga melakukan korupsi berinisial UM,57. Kades di Kecamatan Dawe itu melakukan korupsi APBDes pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa," kata AKBP Heru, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, lanjut AKBP Heru, terungkap adanya kerugian negara mencapai Rp571.245.878.
| Baca: Prabowo Sebut Ada Direksi BUMN Merasa Jadi Raja, Jaksa Agung Diperintahkan Menindak |