Apa Itu Pendapatan Asli Daerah, Ini Pengertian dan Sumber-sumbernya

Ilustrasi. Foto: gramedia.com

Apa Itu Pendapatan Asli Daerah, Ini Pengertian dan Sumber-sumbernya

Husen Miftahudin • 27 August 2025 17:00

Jakarta: Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan komponen penting dalam pembiayaan otonomi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PAD adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan bersumber dari empat komponen utama.

Dalam pengelolaannya, PAD harus berlandaskan dasar hukum yang kuat. Setiap pungutan wajib memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda) serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga dilarang melakukan pungutan di luar aturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 286 UU No. 23 Tahun 2014. Selain itu, pengelolaan PAD dituntut transparan, akuntabel, dan dilaporkan secara berkala.
 

Baca juga: Target Pajak Naik dan PNBP Turun di RAPBN 2026, Ini Rinciannya
 

Sumber pendapatan PAD


1. Pajak daerah
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan masyarakat maupun badan tanpa adanya imbalan langsung, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, dan pajak restoran. Pungutan ini harus diatur melalui Perda sebagaimana diamanatkan UU No. 28 Tahun 2009.

2. Retribusi daerah
Retribusi daerah dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan pemerintah daerah, contohnya retribusi pasar dan izin mendirikan bangunan (IMB).

3. Sumber lainnya
PAD juga bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yakni pendapatan yang berasal dari pengelolaan BUMD atau investasi daerah, seperti dividen maupun kepemilikan saham.

Tambahan lainnya adalah kategori lain-lain PAD yang sah, yang meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, pendapatan bunga dan jasa giro, tuntutan ganti rugi, serta keuntungan dari selisih nilai tukar mata uang.


(Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Foto: dpmptsp.bulelengkab.go.id)
 

Tujuan dan manfaat PAD


Tujuan PAD adalah memberikan ruang bagi otonomi daerah agar dapat membiayai pembangunan sesuai potensi lokal. Dana PAD diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, PAD berperan penting dalam mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Meski demikian, pengoptimalan PAD menghadapi sejumlah tantangan. Banyak potensi daerah yang belum dikelola secara maksimal. Pengelolaan juga masih memerlukan sistem administrasi yang lebih efisien serta sumber daya manusia yang kompeten.

PAD bukan hanya sekadar sumber pendapatan, melainkan tulang punggung pelaksanaan otonomi daerah. Dengan pengelolaan yang transparan dan berbasis potensi lokal, PAD dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)