Istimewa
Muchlis Bachtiar • 27 August 2025 12:01
Cianjur: Kepolisian Resor Cianjur menangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Karangwangi, Kecamatan Cidaun, Udan Sumpena. Ia diduga terlibat kasus korupsi dengan menjual traktor roda empat bantuan pemerintah.
Traktor dijual Rp120 juta tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui aspirasi salah satu anggota DPR RI dapil Cianjur. Bantuan cair pada Agustus 2020, namun hanya sebulan kemudian Udan langsung menjualnya kepada seseorang di Lampung. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp275 juta.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyebut pihaknya tengah menelusuri keberadaan traktor yang sudah berpindah tangan kepada pembeli di Lampung. Polisi menduga pembeli tersebut merupakan penadah dan bisa dijerat sebagai tersangka baru.
“Kemungkinan ada tersangka lain, salah satunya pembeli traktor. Kami sudah sebar anggota untuk mencari barang bukti sekaligus menangkap penadah,” kata Tono.
Atas perbuatannya, Udan Sumpena dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi memastikan pengusutan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.