5 Golongan yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Ilustrasi Zakat. (The Halal Times)

5 Golongan yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Putri Purnama Sari • 27 March 2025 12:31

Jakarta: Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idulfitri. 

Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa serta membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan layak. 

Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat fitrah. Berikut adalah beberapa golongan yang tidak wajib menunaikan zakat fitrah:

Golongan Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

1. Orang Miskin yang Tidak Mampu

Dalam Islam, seseorang yang tidak memiliki kelebihan makanan atau harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka justru termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang mampu.

2. Anak Kecil yang Belum Baligh (Jika Tidak Ada Wali yang Mampu)

Zakat fitrah anak kecil sebenarnya wajib ditanggung oleh orang tua atau walinya. Namun, jika orang tua atau walinya juga termasuk golongan yang tidak mampu, maka kewajiban tersebut gugur. Anak kecil yang belum baligh dan tidak memiliki harta sendiri tidak wajib membayar zakat fitrah.
 
Baca juga: Baznas Distribusikan 168.750 Paket Zakat Fitrah untuk Mustahik di Seluruh Indonesia

3. Orang yang Hidup dalam Kemiskinan Ekstrem

Orang yang berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem, di mana mereka bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya seperti makan dan minum, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Mereka justru menjadi penerima zakat yang berhak mendapatkan bantuan dari umat Islam yang mampu.

4. Orang yang Meninggal Sebelum Waktu Wajib Zakat

Zakat fitrah wajib dikeluarkan saat menjelang Idulfitri, tepatnya sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum waktu tersebut, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah, dan ahli warisnya tidak perlu membayarkannya atas nama almarhum.

5. Orang yang Belum Masuk Islam

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam. Oleh karena itu, seseorang yang belum masuk Islam tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Jika seseorang baru masuk Islam setelah waktu wajib zakat fitrah berlalu, maka ia juga tidak diwajibkan membayarnya untuk tahun tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)