KPK Menghormati Instruksi Surya Paloh Soal Pembahasan Terminologi OTT

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh/Metro TV

KPK Menghormati Instruksi Surya Paloh Soal Pembahasan Terminologi OTT

Candra Yuri Nuralam • 9 August 2025 02:25

Jakarta: Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menginstruksikan fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Lembaga Antirasuah merespons hal itu.
“Kami menghormati apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Bapak Surya Paloh,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Jumat, 8 Agustus 2025.
Tanak mengatakan saran maupun pendapat semua orang di Indonesia diperbolehkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan berekspresi juga diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karenanya, pendapat Surya Paloh sah berdasarkan aturan yang berlaku. KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan soal terminologi OTT.
“KPK sebagai salah satu lembaga negara senantiasa melaksanakan sistem pemerintahan dengan baik dan benar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Oleh karena itu, KPK selalu hadir bila diundang oleh Komisi III DPR untuk RDP,” ucap Tanak.
Sebelumnya, Surya Paloh menginstruksikan fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar RDP dengan KPK. RDP ini guna membahas terminologi OTT.
"Agar terminologi OTT khusus bisa diperjelas oleh kita bersama," ujar Surya Paloh usai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat, 8 Agustus 2025.
Surya Paloh juga mempertanyakan penerapan terminologi OTT yang dinilai tidak tepat. Menurut Surya Paloh, OTT seharusnya peristiwa yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)