Tim penyidik Kejari Sinjai melakukan penggeledahan di dua kantor dugaan korupsi pada SPAM IKK di Sinjai Tengah Tahun 2021 di Kota Makassar, Selasa, 12 Agustus 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 13 August 2025 02:53
Makassar: Kejaksaan Negeri Sinjai menggeledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan.
Penggeledahan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.
"Iya, tim enyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Soetarmi mengatakan tempat pertama yang dilakukan penggeledahan yakni Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Penjernihan Raya, Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar.
"Kemudian Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan yang beralamat di Jl. Batara Bira VI No.36, Pai, Kecamatan Biringkanaya," jelas Soetarmi.
Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.
"Sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim dan guna
mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122 /P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025," jelas Soetarmi.
Soetarmi mengungkapkan setelah melakukan penggeledahan di dua kantor tersebut, tim penyidik Kejari Sinjai menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Beberapa dokumen disita pada penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada SPAM IKK di Sinjai Tengah Tahun 2021 senilai Rp10,5 miliar," ujar Soetarmi.