Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 27 June 2025 12:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia kini dilarang ke luar negeri salama enam bulan.
“Iya (pencegahan ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.
Harli mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ucap Harli.
Baca juga:
Kejagung Pertimbangkan Panggil Jurist Tan Lewat Kedutaan |