Proses penggeledahan Polda Jateng di rumah pelaku di Jepara, Jawa Tengah. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Jepara: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggeledah rumah predaktor seks yang berlokasi di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Petugas kepolisian turut menyita empat gawai hingga alat kontrasepsi.
"Barang bukti yang berhasil kami geledah dan kita melakukan penyitaan yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, emat unit hp, dan baju milik tersangka yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dikonfirmasi, Rabu, 30 April 2025.
Artanto menyatakan barang bukti yang telah disita pihak kepolisian akan digunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses lebih lanjut.
Sementara Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menerangkan sebelumnya korban predator seks berjumlah 21 anak. Namun setelah dilakukan pengembangan, total korban sebanyak 31 orang.
"Ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku. Tapi ini pun belum berakhir. Hari ini kami melalukan penggeledahan, kami akan melihat barang bukti-barang bukti lainnya," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, ada beberapa dokumen tindak asusila yang telah dihapus. Namun Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng akan melakukan pemulihan file tersebut.
"Dengan menggunakan media sosial. Dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini. Kemudian diminta buka baju dan buka segalanya. Kalau tidak mau akan disebarkan. Sehingga korban ketakutan menuruti kemauan pelaku. Korban ada yang sampai di tahap disetubuhi," ungkap Dwi.