Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Fachri Audhia Hafiez • 6 May 2025 19:27
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan agar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk ke dalam program wajib belajar. Pemerintah berharap usulan ini bisa diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Jadi, PAUD perlu menjadi jenjang tersendiri. Aspirasi Tata kelola kelembagaan ini diharapkan dapat mendukung penerapan wajib belajar 13 tahun ya. 1 tahun prasekolah, melalui optimalisasi peran PAUD," kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto saat rapat dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Gogot mengatakan saat ini PAUD terbagi ke dalam beberapa jenis lembaga, seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Ia menyarankan agar seluruh jenis layanan itu bisa dibawahi PAUD terpadu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ingin Kirim Orang Dewasa Bermasalah ke Barak Militer |