Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, dalam acara Rapat Koordinasi Skema Pembiayaan Kreatif khususnya dalam bentuk pinjaman daerah melalui penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 25 September 2025 17:21
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kerja sama koordinasi percepatan penyediaan pembiayaan utang daerah berbentuk pinjaman daerah. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk pembiayaan infrastruktur dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional melalui penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, dalam acara Rapat Koordinasi Skema Pembiayaan Kreatif khususnya dalam bentuk pinjaman daerah melalui penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Acara ini berlangsung di Graha Swala, Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Fatoni mengatakan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional berupa pinjaman tunai atau pinjaman kegiatan yang dilaksanakan PT SMI. Hal ini berdasarkan penugasan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, termasuk peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan," ujar Fatoni dalam keterangannya, Kamis, 25 September 2025.
Melalui UU ini, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Dalam hal berkaitan dengan pinjaman bersumber dari pertama pemerintah dan/atau PT SMI, yang jangka waktunya melebihi sisa masa jabatan kepala daerah. Karenanya, pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas Fatoni.
Baca Juga:
Kemendagri: Pemprov Bisa Evaluasi Terkait RAPBD |