KPK Tunggu Laporan Jaksa Soal Perintah Hakim Panggil Bobby Nasution

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Tunggu Laporan Jaksa Soal Perintah Hakim Panggil Bobby Nasution

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2025 13:46

Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution (BN), dalam sidang dugaan rasuah pembangunan jalan. Lembaga Antirasuah menunggu laporan jaksa untuk menindaklanjuti permintaan majelis.

“Kemudian saudara BN. Kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu,“ kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.

Asep mengatakan, pihaknya belum mengetahui detil dari permintaan jaksa soal kehadiran Bobby. Karenanya, laporan penuntut umum penting sebelum KPK memberikan sikap.

“Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa gitu. Pak Hakim itu apa yang ditanyakan gitu. Konteksnya,” ucap Asep.
 

Baca juga: 

KPK Geledah Rumah Dinas dan Pribadi Gubernur Kalbar


Jaksa juga perlu mempertimbangkan materi untuk memeriksa Bobby jika dihadirkan dalam persidangan. Menurut Asep, pemanggilan pihak tertentu di luar daftar saksi yang disiapkan untuk persidangan tidak bisa sembarangan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution. Foto: Instagram.

“Nah apakah nanti sekaligus itu kan kalau dipanggil di persidangan. Nah terus sekaligus juga kita materinya akan diskusikan dengan Pak JPU. Itu kan. Biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif. Seperti itu,” ujar Asep.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka ialah Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)