40 Perusahaan Diduga Belum Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Medcom.id/Joy Jones

40 Perusahaan Diduga Belum Bayar THR

Kautsar Widya Prabowo • 27 March 2025 21:39

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap ada sekitar 40 perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR). Namun, dia belum mengetahui detail permasalahan perusahaan tersebut.

"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an (belum bayar THR), tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan terus membuka aduan terkait masalah THR. Setiap pelaporan akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika laporan itu benar, perusahaan diharapkan merespons dalam waktu tujuh hari. Bila tidak ada tanggapan, Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi.

"Kita berharap tujuh hari sudah ada respons, kalau tidak nanti nota pemeriksaan dua kemudian dalam tiga hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi," jelas dia.
 

Baca Juga: 

THR Tak Dibayar Penuh, Manajemen RSUP Dr Sardjito Klaim Tak Langgar Aturan


Dia mengatakan belum ada laporan perusahaan yang mengadu ke Kemenaker lantaran tidak bisa membayar THR. Sehingga, dia menilai pencairan THR hanya persoalan waktu.

"Mungkin butuh berapa hari lagi," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)