Pejabat Pajak M Haniv Minta Duit untuk Fashion Show Anaknya

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Pejabat Pajak M Haniv Minta Duit untuk Fashion Show Anaknya

Candra Yuri Nuralam • 4 March 2025 08:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Satu saksi diminta penyidik menjelaskan cara mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv meminta uang ke wajib pajak.

“Saksi hadir, terkait dengan permintaan dana ke wajib pajak untuk kegiatan fashion show anak tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.

Saksi yang diperiksa adalah Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Hadi Sutrisno. Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.
 

Baca: Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Istana: Semua Berjalan Sesuai Aturan
 

Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)