Ilustrasi KPU. Foto: Dok MI
M Rodhi Aulia • 1 March 2025 10:53
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Dalam putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan sejumlah pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan. Berikut daftar penyebab PSU di Kepulauan Talaud:
1. Politik Uang dalam Kampanye
Salah satu faktor utama yang melatarbelakangi putusan PSU adalah praktik politik uang di Kecamatan Essang. Mahkamah menilai dalil Pemohon terbukti berdasarkan bukti video yang menampilkan pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude.
“Yang pada pokoknya menyatakan ditemukan pembagian uang secara terang-terangan dan terbuka dengan nominal Rp 50.000 kepada peserta undangan yang hadir,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Benang Kusut Pilwalkot Sabang: Dari Kotak Suara Dibuka hingga Suara Hilang Picu PSU
2. Laporan Pengawasan Panwaslu
Mahkamah juga mencermati Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang yang mencatat adanya pembagian uang tersebut. Laporan tersebut diperkuat oleh surat pernyataan pemilih dan mantan Panwaslu Kecamatan Essang.
3. Tidak Ditindaklanjutinya Laporan ke Bawaslu
Meskipun laporan terkait politik uang telah disampaikan ke Bawaslu, tidak ada tindakan lanjutan yang dilakukan. Mahkamah menilai hal ini tidak menyelesaikan persoalan substansi.
4. Keterlibatan ASN dalam Pemilu
Dalam permohonan PHPU, Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Salah satu indikasi yang disorot adalah keberadaan grup WhatsApp "Relawan WT-AB 2024" yang anggotanya didominasi oleh ASN.
5. Pelanggaran Prosedural oleh Penyelenggara Pemilu
Selain itu, Pemohon menyebut adanya pelanggaran prosedural, seperti tidak diumumkannya status tersangka salah satu peserta pemilu. Dugaan ini memperkuat dalil bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pemilu yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Mahkamah menilai PSU perlu dilakukan untuk menjamin integritas dan keadilan dalam proses pemilu. Sesuai amar putusan, PSU di Kecamatan Essang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan seperti pada 27 November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan Mahkamah tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.