Ilustrasi KPU. Foto: Dok MI
M Rodhi Aulia • 28 February 2025 11:50
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.
1. Pembukaan Kotak Suara Tidak Sesuai Prosedur
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang melaporkan adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Desa Paya Seunara tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Kotak suara dibuka sebelum waktu penghitungan suara, dengan tujuan mencari dua surat suara pemilihan gubernur yang hilang.
Namun, surat suara tersebut justru ditemukan di laci Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara pemilihan wali kota sebagaimana dugaan awal. “Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, telah ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota seperti dugaan KPPS, dan kemudian kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak disegel kembali,” ujar Enny dalam sidang di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Kabupaten Bungo, Ini Penyebabnya
2. Tidak Dilakukan Penghitungan dan Pencocokan Surat Suara
Setelah kotak suara dibuka di luar waktu yang telah ditentukan, KPPS langsung mencermati surat suara sah atau tidak sah, tetapi tidak melakukan penghitungan dan pencocokan jumlah surat suara dengan daftar kehadiran pemilih. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait akurasi perolehan suara di TPS tersebut.
3. Pelanggaran Pasal 112 UU Pilkada
MK menegaskan bahwa tindakan pembukaan kotak suara ini melanggar ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Meskipun KPPS, Panwaslih, serta para saksi telah menyepakati tindakan tersebut, MK menilai hal ini tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mencederai kemurnian suara pemilih.
“Terkait dengan fakta adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016, sekalipun adanya kesepakatan antara petugas KPPS, PTPS, para saksi, dan Panwaslih Kota Sabang, menurut Mahkamah hal demikian tidak dapat dibenarkan karena dapat mencederai kemurnian suara pemilih,” ujar Enny.
4. Keputusan MK dan Perintah PSU
Sebagai akibat dari pelanggaran ini, MK mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, yang mengajukan gugatan dalam Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
MK membatalkan Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 mengenai hasil perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara. KIP Kota Sabang diperintahkan untuk menyelenggarakan PSU di TPS tersebut dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
“Untuk menjaga kemurnian perolehan suara dalam Pemilukada di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016 Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Enny.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan hasil pemilihan di TPS lainnya sebelum ditetapkan dalam keputusan akhir KIP Kota Sabang.
Selanjutnya, MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan PSU ini, sementara Bawaslu Republik Indonesia dan Panwaslih Aceh bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Kepolisian juga diminta untuk memastikan keamanan selama proses PSU berlangsung.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kota Sabang untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya,” ujar Suhartoyo.