Masih Ada Sengketa di MK, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tidak Dilantik Besok

Sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, dok humas MK

Masih Ada Sengketa di MK, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tidak Dilantik Besok

Putri Purnama Sari • 19 February 2025 17:00

Jakarta: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, yang semula dijadwalkan pada 20 Februari 2025, ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya 2024 yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Pilkada Kabupaten Tasikmalaya masih belum rampung, kami masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Jadi besok belum ada pelantikan," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, yang dikutip Rabu, 19 Februari 2024.

Putusan MK terkait sengketa ini baru akan ditetapkan pada tanggal 24 Februari mendatang. Karena proses sengketa belum rampung, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz jadi satu-satunya kepala daerah di Jabar yang ditunda pelantikannya.
 

Baca juga: Ada Pelantikan Kepala Daerah Besok, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana

Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang mempersoalkan masa jabatan Ade Sugianto. Mereka berpendapat bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. 

Sementara itu, Wakil Bupati terpilih, Iip Miptahul Paoz, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus menjelang putusan MK dan lebih mengedepankan kesiapan mental serta doa. 

Dengan adanya sengketa ini, pelantikan kepala daerah terpilih di Kabupaten Tasikmalaya akan menunggu hingga proses hukum di MK selesai dan putusan final dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)