Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam raker DPR/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 10:54
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan pengurangan narapidana penerima amnesti. Hanya 19 ribu yang menerima pengampunan.
"Angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman saat rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
Baca: Menteri Imipas Tegaskan Tak Potong Uang Makan Narapidana Meski Efisiensi Anggaran |