Penerima Amnesti Berkurang, dari 44 Ribu Jadi 19 Ribu Napi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam raker DPR/Metro TV/Fachri

Penerima Amnesti Berkurang, dari 44 Ribu Jadi 19 Ribu Napi

Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 10:54

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan pengurangan narapidana penerima amnesti. Hanya 19 ribu yang menerima pengampunan.

"Angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman saat rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
 

Baca: Menteri Imipas Tegaskan Tak Potong Uang Makan Narapidana Meski Efisiensi Anggaran

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," ucap Supratman.

Empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.

Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.

Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)