Ketua DPR RI Puan Maharani. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 16 July 2025 17:26
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menyikapi rencana pemerintah yang membuka peluang bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia. Meskipun langkah ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berstandar global, Puan menegaskan sektor kesehatan merupakan kedaulatan negara yang harus tetap dijaga dengan ketat.
“Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan rumah sakit asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” kata Puan, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Puan mengatakan sektor kesehatan adalah urusan strategis negara. Sehingga, prinsip kedaulatan nasional harus dipegang teguh.
"Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengizinkan rumah sakit asing dan kampus asing beroperasi di Indonesia. Keterbukaan terhadap asing sudah dibuka sejak dua tahun terakhir.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan Prabowo ingin mengizinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia. Salah satunya agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan akses terhadap kualitas layanan kesehatan yang bagus dengan harga yang lebih terjangkau.
Budi menyebut pemerintah ingin menekan jumlah masyarakat Indonesia yang rela mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk berobat ke luar negeri demi mendapatkan layanan yang memuaskan.
Terkait hal ini, Puan menilai niat pemerintah tidak salah. Meski begitu, dia menekankan pentingnya pembenahan sektor kesehatan dalam negeri untuk mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri.
Beberapa pembenahan perlu dilakukan seperti perbaikan kualitas layanan kesehatan, SDM medis, teknologi medis lokal, hingga pengelolaan BPJS Kesehatan untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional.
“Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam: memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” ungkap Puan.
Menurut Puan, pemerintah perlu memastikan rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia sepenuhnya mengikuti regulasi nasional.
"Penting bagi pemerintah untuk menjamin rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, serta pengawasan ketat terhadap praktik medis," papar dia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Izinkan Rumah Sakit Asing Beroperasi di Indonesia |