Ketum Kadin Anindya Bakrie. Foto: Istimewa.
Insi Nantika Jelita • 17 May 2025 13:03
Jakarta: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon. Keputusan itu diambil usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) sebesar Rp5 triliun.
Pengurus Kadin Cilegon yang dinonaktifkan yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Anindya dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap sejumlah pengurus Kadin Banten. Kadin juga mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten dalam menangani kasus ini.
“Kami mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ucapnya.
Baca juga:
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun |