PAW Harun, Saeful Bahri Membenarkan Hasto Bilang ‘Garansi Saya’ dan ‘Perintah Ibu’

Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

PAW Harun, Saeful Bahri Membenarkan Hasto Bilang ‘Garansi Saya’ dan ‘Perintah Ibu’

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 17:37

Jakarta: Mantan Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, membenarkan Hasto Kristiyanto mengucapkan 'garansi saya’ dan ‘perintah ibu’. Kalimat itu dicetuskan setelah Sekjen PDI Perjuangan itu saat menerima laporan bahwa proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR buronan Harun Masiku ditolak.

Saat itu, Saeful menyampaikan masih ada kemungkinan PAW Harun diterima karena eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mau memplenokan kembali. Maka, Hasto memberikan dirinya sebagai garansi.

“Saat itu Pak Hasto sampaikan, ‘sampaikan ke Wahyu, ini garansi saya, dan ini perintah Ibu’,” kata Saeful di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

Namun, Saeful tidak paham dengan sosok ‘Ibu’ yang dimaksud oleh Hasto. Dia mengaku cuma sebagai penyampai pesan.

“Saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu, saya enggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio,” ujar Saeful.
 

Baca juga: Saksi Sebut Harun Masiku Dekat dengan Hatta Ali

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)