Ilustrasi paylater. Foto: koinworks.com
25 May 2025 12:17
Jakarta: Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, termasuk dalam penggunaan layanan paylater di platform niaga-el (e-commerce).
"Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater di platform niaga-el," tegas Dirjen PKTN Moga Simatupang dikutip dari siaran pers, Minggu, 25 Mei 2025.
"Hal ini mengingat perlindungan konsumen paylater berada di bawah kewenangan OJK. Koordinasi bertujuan memastikan konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai," ucap Moga menambahkan.
Lebih lanjut, Moga menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan didasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 229 huruf a. Tujuannya, yaitu untuk menciptakan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Kementerian Perdagangan akan terus mendorong agar platform niaga-el mematuhi regulasi dan memiliki sistem layanan konsumen yang transparan dan akuntabel. Tapi di sisi lain, Moga juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan fasilitas pembayaran seperti paylater.
Baca juga: Nana Mirdad Diteror Debt Collector, Ini Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online |