Bermasalah Gunakan Paylater di E-commerce? Kemendag Siap 'Pasang Badan'!

Ilustrasi paylater. Foto: koinworks.com

Bermasalah Gunakan Paylater di E-commerce? Kemendag Siap 'Pasang Badan'!

25 May 2025 12:17

Jakarta: Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan bagi konsumen, termasuk dalam penggunaan layanan paylater di platform niaga-el (e-commerce).

"Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait lainnya jika terdapat pengaduan masyarakat mengenai layanan paylater di platform niaga-el," tegas Dirjen PKTN Moga Simatupang dikutip dari siaran pers, Minggu, 25 Mei 2025.

"Hal ini mengingat perlindungan konsumen paylater berada di bawah kewenangan OJK. Koordinasi bertujuan memastikan konsumen memperoleh perlindungan hukum yang memadai," ucap Moga menambahkan.

Lebih lanjut, Moga menegaskan komitmen untuk mengimplementasikan upaya perlindungan konsumen di sektor keuangan didasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pasal 229 huruf a. Tujuannya, yaitu untuk menciptakan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Kementerian Perdagangan akan terus mendorong agar platform niaga-el mematuhi regulasi dan memiliki sistem layanan konsumen yang transparan dan akuntabel. Tapi di sisi lain, Moga juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan fasilitas pembayaran seperti paylater.
 

Baca juga: Nana Mirdad Diteror Debt Collector, Ini Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online


(Gedung Kemendag. Foto: Setkab)
 

Ciptakan ekosistem e-commerce yang aman dan terpercaya


Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem niaga-el yang aman dan terpercaya, khususnya dalam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dan konsumen.

Seiring dengan pertumbuhan pesat BNPL sebagai metode pembayaran yang populer, idEA secara aktif mendorong pelaku industri untuk menjunjung tinggi prinsip transparasi dan akuntabilitas.

"Kepercayaan pengguna adalah fondasi utama bagi keberlanjutan dan pertumbuhan industri niaga-el. Dalam konteks BNPL yang menawarkan fleksibilitas pembayaran, sangat penting bagi penyedia layanan untuk memastikan praktik yang transparan, adil, dan bertanggung jawab," jelas Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto.

Dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga diatur bahwa platform niaga-el yang menyediakan sistem pembayaran, termasuk layanan paylater, wajib mematuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan. Standar level keamanan penyelenggara sistem pembayaran mengacu pada regulasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia, dan/atau OJK.

Lebih lanjut, ketika terdapat aduan konsumen terkait penggunaan paylater, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di https://kontak157.ojk.go.id atau melalui sikapiuangmu.ojk.go.id, pusat panggilan (call center) OJK di nomor telepon 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, dan alamat surel resmi OJK di konsumen@ojk.go.id.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com