BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, Legislator: Sesuai Asta Cita

Ilustrasi DPR/Metro TV/Fachri

BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, Legislator: Sesuai Asta Cita

Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2025 21:28

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengatakan upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan dua ton sabu di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), sudah sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokus Kepala Negara, adalah memberantas narkoba.

"Pemberantasan norkoba merupakan salah satu poin penting yang dimasukkan dalam asta cita bapak presiden, artinya ini menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," kata Martin melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.

Dia juga mengapresiasi kinerja BNN dan jajarannya serta tim gabungan TNI-Polri. Martin menekankan sudah seharusnya pemberantasan narkoba terus ditingkatkan.

“Harus, karena narkoba sangat merusak dan mengancam generasi bangsa ke depan,” kata Martin.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro juga mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan barang haram tersebut. Dia mengingatkan agar pengelolaan barang bukti itu dilakukan secara hati-hati.

"Kepada seluruh aparatur penegakan hukum untuk tidak main-main dan berhati-hati dalam menjaga dan mengelola barang bukti yang berhasil disita dalam jumlah yang sangat banyak tersebut," kata Dede di Batam, Kepri, Senin, 26 Mei 2025.
 

Baca: TNI AL Musnahkan 2 Ton Sabu dan Heroin Senilai Rp7 Triliun

Legislator dari Fraksi PDIP itu mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan cermat dan tepat. Proses hukum harus dilakukan secara profesional agar kasus tertangani dengan baik.

"Kami mengharapkan agar proses penegakan hukum oleh aparatur penegakan hukum dilakukan dengan cepat, cermat, dan tepat. Para pelaku yang ditangkap atas pengungkapan ini dapat dijerat dengan pidana hukuman," kata dia.

BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton di perairan Batam, Kepri. Jumlah barang bukti dari penungkapan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keenamnya, empat orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial WP dan TL merupakan warga negara Thailand.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)