Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Misbahol Munir • 26 May 2025 13:39
Makkah: Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah atas dugaan keterlibatan dalam penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengungkapkan ketiga WNI itu berinisial AHH, MR, dan LZM.
KJRI membeberkan pada ketiga WNI itu ditahan pada 14 Mei 2025, untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.
"Kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," demikian keterangan resmi KJRI Jeddah, dikutip Senin, 26 Mei 2025.
Ketiga WNI membantah tuduhan dan menyampaikan barang bukti yang ditemukan yaitu printer dan transmitter. Kedua barang itu diklaim milik teman mereka yang sudah pulang ke lndonesia.
"Sertifikat yang ditemukan adalah sertifikat badal umrah; kartu-kartu pembimbing umrah dan jemaah umrah merupakan barang tertinggal dari para jamaah umrah yang datang untuk makan di restoran tempat mereka bekerja," tulis KJRI Jeddah.
Baca juga: Menjelang Armuzna, PPIH Surabaya Imbau Jemaah Utamakan Wukuf dan Ibadah di Maktab |