Penggagalan TPPO dengan korban delapan warga Talibura.
M Sholahadhin Azhar • 11 November 2025 14:27
Jakarta: Jajaran Polres Sikka Polda NTT kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, satu orang pelaku perekrutan ilegal tenaga kerja asal Kecamatan Talibura diamankan, setelah kedapatan merekrut delapan warga tanpa izin resmi untuk dipekerjakan di Kalimantan Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah Yoseph Edyson (30), seorang anggota Polri, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 19.19 WITA. Dalam laporannya, Yoseph menyebut adanya aktivitas perekrutan oleh terlapor Y.T (34), warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura, yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan kelapa sawit.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa proses perekrutan dilakukan tanpa dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD maupun rekomendasi dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Sedikitnya delapan korban telah direkrut oleh pelaku dalam rentang waktu 28 Oktober hingga 4 November 2025, terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan. Para korban berasal dari beberapa desa di Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, antara lain Desa Mamai, Bangkoor, Watu Omok, Egon, dan Kringa.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, melalui Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku kami amankan di Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perekrutan ilegal ini,” ujar IPTU Djafar, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 11 November 2025.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan TPPO oleh Polres Sikka dalam dua tahun terakhir. Sepanjang periode 2024–2025, tercatat tiga kasus TPPO telah ditangani Polres Sikka. Dua kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sementara satu kasus masih dalam proses penyidikan.
Langkah cepat yang diambil kepolisian, mulai dari penerimaan laporan hingga penerbitan laporan polisi dengan nomor LP/A/7/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT, menjadi bukti keseriusan Polres Sikka dalam menindak tegas praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya.
Ilustrasi Polri/Medcom.id