Barang bukti beserta ketiga terduga pelaku dan kendaraan pengangkut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Dokumentasi/ Istimewa
Fajri Fatmawati • 24 October 2025 13:48
Aceh: Sebanyak 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan peredarannya oleh Tim Gabungan Bea Cukai Aceh dalam sebulan terakhir.
Penindakan ini bermula dari hasil analisis intelijen dan pengawasan darat yang mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah truk di Jalan Elak, Gampong Cot Entung, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
"Saat akan dihentikan, pengemudi truk justru mencoba melarikan diri dan memberikan perlawanan. Berkat kesigapan dan koordinasi yang cepat, petugas berhasil mengamankan kendaraan beserta tiga orang terduga pelaku yang berinisial MS, W, dan JF," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca Juga :