KPK Dalami Permintaan Komitmen Fee Pengadaan di MPR

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Permintaan Komitmen Fee Pengadaan di MPR

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2025 11:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono pada Kamis, 3 Juli 2025. Mereka diminta menjelaskan permintaan komitmen fee terkait kasus ini.

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.

Para saksi yang diperiksa ialah wiraswasta Iis Iskandar dan PNS pada Setjen MPR, Benzoni. Budi enggan memerinci total komitmen fee, termasuk sosok yang memintanya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono


KPK kembali membuka kasus baru. Kali ini, dugaan rasuahnya menyasar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka dalam kasus ini. Ma’ruf juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Gratifikasi dalam kasus ini diduga menyentuh belasan miliar rupiah. Sejumlah saksi sudah dipanggil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)