Hari Bhayangkara, LPSK: Polri Ajukan Perlindungan 1.209 Saksi dan Korban

Ilustrasi. Medcom

Hari Bhayangkara, LPSK: Polri Ajukan Perlindungan 1.209 Saksi dan Korban

Siti Yona Hukmana • 29 June 2025 07:28

Jakarta: Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suprayati menyoroti kinerja Polri dalam melindungi saksi dan korban menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara. Polri disebut telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan mengajukan perlindungan terhadap ribuan saksi dan korban tindak pidana.

"Sepanjang tahun 2024, Polri sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap 1.209 orang saksi dan korban," kata Sri kepada wartawan, Minggu, 29 Juni 2025.

Sri mengatakan hal itu menunjukkan keterkaitan kinerja dan pentingya kolaborasi dan penguatan koordinasi dalam upaya perlindungan saksi dan korban. Sri berharap di usia Polri ke-79 tahun ini, kerja sama antara Polri dan LPSK khususnya terkait perlindungan saksi dan korban dapat terus diperkuat.

Menurut dia, hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana. Sri meyakini jika kolaborasi itu dapat ditingkatkan, maka bisa mempermudah pengungkapan kasus-kasus tindak pidana lewat peran Justice Collaborator (JC).

"Kolaborasi LPSK bersama Polri diharapkan memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana, serta peran pengungkapan perkara," tutur dia.
 

Baca Juga: 

HUT ke-79 Bhayangkara, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Cegah Parkir Liar di Monas


Dia memerinci beberapa kolaborasi yang bisa diperkuat antara Polri dan LPSK. Meliputi kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual, pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, narkoba, hingga korupsi.

"Sekali lagi selamat memasuki usia ke-79 untuk Polri," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)