Gedung PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id
Achmad Zulfikar Fazli • 14 March 2025 19:00
Jakarta: Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan handphone dan buku dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Berkas diserahkan ke PN Jaksel pada Jumat, 7 Maret 2025.
Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto memgatakan pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” ujar Djuyamto, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR, Harun Masiku. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni 2024. Pada, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya juga melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga:
PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto |