Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Gedung PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id

Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Achmad Zulfikar Fazli • 14 March 2025 19:00

Jakarta: Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan handphone dan buku dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Berkas diserahkan ke PN Jaksel pada Jumat, 7 Maret 2025. 

Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto memgatakan pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” ujar Djuyamto, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR, Harun Masiku. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini berbuntut panjang.

Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni 2024. Pada, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya juga melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 
 

Baca Juga: 

PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kasus Suap Hasto


Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa Lembaga Antirasuah telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis 13 Juni 2024, untuk melaporkan penyidik KPK. 

Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan. Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri. 

Sementara itu, Hasto yang juga tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku ini, meyakini telah dikriminalisasi KPK. Keyakinan Hasto menguat setelah mendengarkan dakwaan yang diberikan KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Klaim itu didasari penilaiannya Lembaga Antirasuah mengulang perkara.

"Saya semakin meyakini ini adalah kriminalisasi hukum, ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)