Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Medcom/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 17 January 2025 18:51
Jakarta: Polisi didorong mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus pencurian kayu di yang dilakukan M, pria asal Kabupaten Gunungkidul. Pria berumur 44 tahun itu terancam lima tahun penjara gegara mencuri lima potong kayu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Bukan bermaksud membenarkan perbuatan M, namun upaya mewujudkan keadilan wajib diiringi dengan hati nurani.
"Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu mendorong Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan ini. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.
"Makanya, polisi harus memainkan peran lebih. Apalagi dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi karena kepepet ‘terpaksa’ ia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi,” ungkap dia.
Baca juga:
Warga Gunungkidul Curi Kayu di Hutan Perhutani karena Kesulitan Ekonomi |