Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul, Polisi Didorong Kedepankan Hati Nurani

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Medcom/Fachri.

Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul, Polisi Didorong Kedepankan Hati Nurani

Anggi Tondi Martaon • 17 January 2025 18:51

Jakarta: Polisi didorong mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus pencurian kayu di yang dilakukan M, pria asal Kabupaten Gunungkidul. Pria berumur 44 tahun itu terancam lima tahun penjara gegara mencuri lima potong kayu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Bukan bermaksud membenarkan perbuatan M, namun upaya mewujudkan keadilan wajib diiringi dengan hati nurani. 

"Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu mendorong Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan ini. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.

"Makanya, polisi harus memainkan peran lebih. Apalagi dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi karena kepepet ‘terpaksa’ ia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Warga Gunungkidul Curi Kayu di Hutan Perhutani karena Kesulitan Ekonomi


Salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu restorative justice. Menurut dia, penyelesaian tersebut memenuhi aspek keadilan.

Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma," sebut dia.

Selain itu, Sahroni berharap polisi di seluruh wilayah bisa lebih peka dengan penggunaan restorative justice. Dirinya tidak ingin, kasus seperti ini terulang kembali.

“Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat,” ujar dia.

Sebelumnya, seorang pria asal Kabupaten Gunungkidul, M, 44, terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan. Alasannya, M terdesak urusan perut, sehingga ia terpaksa harus mencuri kayu-kayu itu. 

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menyebut bahwa M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Upaya restorative justice diupayakan dalam kasus tersebut.

Namun, upaya itu pupus. Sebab, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak melakukan restorative justice.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)