Tanggapi PBB Soal Korban Demonstrasi, Menteri HAM: Langkah Pemulihan Sedang Dilakukan

Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Tanggapi PBB Soal Korban Demonstrasi, Menteri HAM: Langkah Pemulihan Sedang Dilakukan

Devi Harahap • 2 September 2025 20:44

Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan melakukan pemulihan para korban demonstrasi yang berakhir ricuh di berbagai daerah. Pemulihan tersebut sebagai tindakan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.

“Pemulihan korban pada prinsipnya adalah merupakan tanggung jawab, salah satu bagian dari pemulihan korban adalah negara dan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pemulihan korban,” kata Pigai dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 2 September 2025.

Pigai juga merespons pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Ravina Shamdasani yang meminta Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran HAM menyusul aksi demonstrasi di Indonesia. 

Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab terkait pemulihan hak korban dan keluarga. Terutama pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. 
 

Baca juga: Pelajar Masif Ikut Unjuk Rasa, KPAI: Difasilitasi Para Alumni

Ia juga menyinggung kunjungan Presiden Prabowo Subianto kepada keluarga korban. “Mereka yang sudah menjadi korban akibat demonstrasi juga menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pemulihan korban, jadi pemerintah tidak tinggal diam,” ungkap Pigai.

Pigai menjelaskan bahwa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pemulihan hak korban telah dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2025. Kementerian HAM pagi sudah mengunjungi keluarga korban.

"Kunjungan dilakukan oleh Pak Wamen HAM itu adalah bagian dari pemulihan hak korban. Setelah itu, sore semua orang sudah melihat Bapak Presiden mendatangi keluarga,” sebut Pigai.

Selain itu, Pigai juga menekankan proses pemulihan harus didapatkan para korban. Baik yang telah meninggal maupun masih dalam perawatan. 

“Proses pemulihan korban itu juga dilakukan bagi mereka yang menjadi korban karena demonstrasi, karena unjuk rasa,” ujar Pigai.

Lebih jauh, Pigai juga memastikan bahwa pemerintah menghargai setiap kebebasan berpendapat yang dilakukan dengan tertib sesuai aturan Undang-Undang (UU). 

“Menyampaikan pendapat, karena bagaimanapun sejatinya pendapat, pikiran, dan perasaan merupakan salah satu esensi dari salah satu aspek pembangunan nasional dalam rangka mengisi ruang kosong yang tidak sempat diisi oleh penyelenggara negara,” kata Pigai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)