KPK Masih Berharap Paulus Tannos Mau Menyerahkan Diri

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Masih Berharap Paulus Tannos Mau Menyerahkan Diri

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 08:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menerima buronan Paulus Tannos jika mau menyerahkan diri. Tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el itu menolak pulang ke Indonesia secara sukarela.

“Ya tentu semua kemungkinan itu (Tannos menyerahkan diri) kan bisa terjadi ya, tentu semua kemungkinan itu bisa,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

KPK menghormati sikap Tannos yang menempuh jalur hukum atas penangkapan dan proses ekstradisinya di Singapura. Namun, Lembaga Antirasuah terbuka jika Paulus mau mempercepat proses hukum dengan menyerahkan diri.

KPK saat ini terus berdoa agar proses ekstradisi ini berjalan dengan baik. Koordinasi dengan instansi terkait terus dimaksimalkan.

“KPK berharap proses ekstradisi ini dapat berjalan dengan baik melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia dan juga Kementerian Luar Negeri, yang secara intens terus berkomunikasi dengan otoritas di Singapura,” ujar Budi.
 

Baca juga: 

KPK Memaksimalkan Koordinasi dengan Kemenlu-Kemenkum Jelang Sidang Ekstradisi Paul Tannos


Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)