KPK Memaksimalkan Koordinasi dengan Kemenlu-Kemenkum Jelang Sidang Ekstradisi Paul Tannos

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Memaksimalkan Koordinasi dengan Kemenlu-Kemenkum Jelang Sidang Ekstradisi Paul Tannos

Candra Yuri Nuralam • 3 June 2025 07:58

Jakarta: Buronan Paulus Tannos akan menjalani sidang ekstradisi akhir Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Sejauh ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum ya sebagai salah satu LO (liaison officer atau penengah antarlembaga),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Budi mengatakan, koordinasi juga dimaksimalkan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Sebab, kedua instansi itu yang bisa berhubungan langsung dengan Pemerintah Singapura, dalam pemulangan Tannos.

“Tentu juga dengan Kementerian Luar Negeri dalam hubungannya dengan pemerintah di Singapura,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Akhir Juni


Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)