Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 20:33
Jakarta: Pengadilan Singapura akan menggelar sidang ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos pada 23 Juni 2025 sampai 25 Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menunggu peradilan itu agar kelanjutan kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el bisa berjalan.
"Kita juga terinfo, sekitar akhir Juni nanti akan dilakukan sidang (ekstradisi) oleh hakim di sana (Singapura), bagaimana nanti keputusannya nanti kita tunggu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025.
Budi belum bisa memastikan hasil akhir dari sidang itu. Tapi, KPK berharap mendapatkan kabar baik atas proses ekstradisi yang tengah diupayakan ini.
“KPK berharap semuanya berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar, sehingga proses penanganan perkara terkait dengan saudara PT (Paulus Tannos) ini dapat segera dituntaskan,” ujar Budi.
Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Baca juga: KPK Berkoordinasi dengan Kemenkum Terkait Penangguhan Penahanan Paulus Tannos |