Revisi UU Haji Bakal Atur Syarat Daftar Haji Minimal Usia 9 Tahun

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Revisi UU Haji Bakal Atur Syarat Daftar Haji Minimal Usia 9 Tahun

Fachri Audhia Hafiez • 22 August 2025 14:36

Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bakal mengatur syarat pendaftaran minimal usia 9 tahun. Saat ini, syarat minimal 12 tahun untuk mendaftar dan usia 18 tahun untuk dianggap mampu berangkat secara mandiri.

"Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang ditemui disela rapat panitia kerja (panja) revisi UU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Marwan mengatakan pembatasan usia daftar mempertimbangkan daftar tunggu bagi jemaah haji. Karena antrean pendaftar untuk calon jemaah haji Indonesia cukup banyak.

"Dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun, 18 tahun itu kalau mendaftar ditambah dengan daftar tunggu di Sulawesi selama 49 tahun. Jadi umur berapa, 18 ditambah 49 jadi berapa, 67 tahun," ujar Marwan.
 

Baca juga: 

Revisi UU Haji Ditargetkan Diketok pada 26 Agustus


Marwan mengatakan usulan pendaftaran minimal 9 tahun menggunakan prinsip syariat muslim sudah akil balig. Sehingga, nantinya akan ditegaskan di aturan bahwa calon jemaah yang sudah akil balig boleh mendaftar.

Selain itu, aturan perubahan syarat minimal usia pendaftar calon jemaah haji juga untuk menyesuaikan aturan di Arab Saudi. Karena Arab Saudi berencana menerapkan batasan umur usia jemaah.

"Sementara Saudi akan membuat kemungkinan akan mencoba membatasi umur," ungkap Marwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)