Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 22 August 2025 14:36
Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bakal mengatur syarat pendaftaran minimal usia 9 tahun. Saat ini, syarat minimal 12 tahun untuk mendaftar dan usia 18 tahun untuk dianggap mampu berangkat secara mandiri.
"Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang ditemui disela rapat panitia kerja (panja) revisi UU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Marwan mengatakan pembatasan usia daftar mempertimbangkan daftar tunggu bagi jemaah haji. Karena antrean pendaftar untuk calon jemaah haji Indonesia cukup banyak.
"Dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun, 18 tahun itu kalau mendaftar ditambah dengan daftar tunggu di Sulawesi selama 49 tahun. Jadi umur berapa, 18 ditambah 49 jadi berapa, 67 tahun," ujar Marwan.
Baca juga:
Revisi UU Haji Ditargetkan Diketok pada 26 Agustus |