Istana Kepresidenan Jakarta, foto: Reza Horisman
Putri Purnama Sari • 30 January 2025 13:05
Jakarta: Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tak tersandung sengketa digelar pada 6 Februari 2025. Keputusan tersebut diambil dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu. Pelantikan ini diperuntukkan pada daerah yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Prosesi pelantikan ini merupakan agenda penting dalam rangka memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan dengan lancar. Pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo Subianto selaku Presiden RI akan memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan para gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih hasil Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.
Baca juga: Daftar 11 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025 |